JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polsek Pancoran mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial dengan pelapor Ustadz Muhammad Al Jufri.
Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo mengatakan kejadian terjadi pada Jum'at (8/12) sekitar jam 18.00 WIB dan dilaporkan Selasa (12/12).
Diungkapkannya, pelaku merupakan asisten rumah tangga bernama Yunita Sari (31) itu mencuri 4 kartu ATM milik korban.
BACA JUGA:Diduga Dukun Santet, Digerebek Warga di Ciputat dan Ditemukan Senpi
Dijelaskannya, Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005 kel. Duren Tiga Pancoran.
"Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri," katanya kepada awak media, Senin 4 Maret 2024.
Dituturkannya, pelaku mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban.
Akhirnya pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp.73.904.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah).
"Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000," tuturnya.
BACA JUGA:Suara PSI Naik Secara Melonjak, Begini Tanggapan Jokowi
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos," tambahnya.
Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.