"Jika masyarakat menjumpai atau mengalami aksi kejahatan agar segera melapor kan ke kantor kepolisian terdekat," bebernya.
Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP.
"Jika masyarakat menjumpai atau mengalami aksi kejahatan agar segera melapor kan ke kantor kepolisian terdekat," bebernya.
Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP.