Total tujuh tersangka diamankan pihaknya dalam jaringan tersebut.
"SD (44 Th), AN (42 Th), MR (42 Th), MT (42 Th) ML (29 TH). WP. (24), RD (22)," terangnya.
Kemudian, Murtala Ilyas melancarkan modus transaksi sabu dengan menggunakan peci. Selain itu, Murtala disebut bertransaksi di depan masjid saat waktu salat subuh.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," ucap Panjiyoga.
Dituturkannya, barang terlarang itu diturunkan di depan masjid dari mobil.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (Orang kepercayaan Murtala, res) tapi dia tidak turun," ujarnya.