1. Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian
2. Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
3. Peserta Mudik Bersama BUMN berdomisili di Jabodetabek
4. Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
5. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. ICF dan dilihat di kerta SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital)
6. Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
7. Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
8. Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa/Anak-anak berumur di atas 6 bulan)
9. Anak-anak berumur di bawah 6 bulan (bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan
10. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
11. Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik Pegadaian di tahan berikutnya
12. Peserta Mudik Bersama BUMN wajib mengikuti (Follow) akun Instagram @pegadaian_id dan @tjsipegadaian
13. Bersedia menerima informasi yang akan dikirimkan melalui Email dan WhatsApp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
14. Persetujuan pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperlihatkan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia pelaksana