JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Khoirudin mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) seharusnya mencakup pemilihan DPRD tingkat dua.
Khoirudin menjelaskan bahwa kebutuhan akan DPRD tingkat dua timbul karena populasi Jakarta yang besar membutuhkan pelayanan yang lebih baik.
" Karena memang masyarakat jakarta ini jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan masyarakat di daerah krusial lainnya, mereka perlu dilayani, jumlah anggota dewan yang sedikit, jarang diantara kita yang menyambangi semua tempat," ujar Khoirudin kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Bola Panas RUU DKJ, PKS Tegas Menolak Penunjukan Langsung Gubernur oleh Presiden!
BACA JUGA:Waspada! BPDB DKI Catat 13 RT Masih Tergenang Banjir
Menurutnya, pemilihan wali kota juga penting untuk memastikan penanganan yang lebih fokus terhadap permasalahan setiap wilayah di Jakarta.
"Agar lebih zooming, lebih mikro, Walikota mengetahui permasalahan tiap jangka wilayahnya dan bisa dimaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerahnya, itu semua buat masyarakat agar masyarakat jakarta dapat terlayani dengan baik," jelasnya.
Khoirudin juga menegaskan, keputusan untuk mencakup pemilihan DPRD tingkat dua dalam RUU DKJ sejalan dengan praktik yang sudah ada di beberapa daerah lain seperti Yogyakarta dan Aceh.
" Jakarta kan secara pendidikan lebih tinggi indeksnya kenapa tidak," paparnya.
BACA JUGA:Gandeng Warteg, Alfamart Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa untuk Duafa
BACA JUGA:Melihat Keindahan Masjid Tjia Khang Hoo Berornamen Khas Tiongkok di Jakarta
Dengan demikian, RUU DKJ berusaha menanggapi kendala yang selama ini dihadapi DPRD dalam melayani 11 juta warga Jakarta.
" Memang belum maksimal tiga fungsi dewan dijalankan, apalagi Jakarta sangat luas dari ujung ke ujung, saya sendiri juga punya keterbatasan waktu untuk datang dari RT ke RW dari RW ke RT," tutup Khoirudin.
(Fajar Ilman)