TANGERANG, DISWAY.ID - Pelaku penganiayaan pria lanjut usia (Lansia) di kawasan Karawaci, Tangerang diamankan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap Jum'at 22 Maret 2024 setelah dua hari korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.
BACA JUGA:TNI Yakin Masyarakat Papua Akan Tetap Percaya Kepada NKRI Pasca Terjadinya Penganiayaan
Diungkapkannya, pelaku berinisial AAN (32) itu menyerahkan diri setelah sebelumnya didatangi polisi.
"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.
Dijelaskannya, pelaku disebut tidak terima ketika saat berkendara saling bersenggolan dengan korban KR (46).
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Bocah di Ciputat yang Viral Kini Naik Sidik
"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," jelasnya.
Kini AAN disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.