Pengakuan Saksi: Sebelum Ditusuk, Tersangka dan Korban Pembunuhan di Kelapa Dua Sempat Saling Pukul

Selasa 02-04-2024,13:05 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Diketahui, viral di media sosial, wanita diduga oleh sesama wanita di kawasan Tangerang.

Hal tersebut viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @infotangerangkota.

Dimana, dalam video tersebut tampak suasana seorang perempuan yang diduga membunuh wanita dan hendak kabur menggunakan mobil berwarna putih.


Motif pembunuhan wanita berinisial RA (52) di kawasan Kelapa Dua, Tangerang diungkap.-Rafi Adhi Pratama-

"BREAKING NEWS! Terjadi P3mbunuh4n cewe ke cewe di jalan Borobudur perum Karawaci pelaku didalam mobil membawa pisau panjang," tulis caption dalam video itu dikutip, Senin 1 April 2024.

Dalam video itu, terlihat masyarakat di sekitar lokasi panik lantaran barang diduga pisau itu dijulurkan oleh wanita dari dalam mobil.

BACA JUGA:Biang Permasalahan Wanita Tusuk Korban di Kelapa Dua Diungkap Kepolisian

Beberapa warga terlihat memaksa pintu mobil berwarna putih itu untuk ditutup agar wanita itu tidak keluar dari mobilnya.

Kategori :