Kasus itu terjadi pada tahun 2016.
BACA JUGA:Menohok! Cak Imin Sebut Gus Saipul Makelar Menyusul Partai PKB Disebut Salah Ambil Jalan
Ketika itu Saipul Jamil terbukti melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur kala itu berinisial DS.
DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya namun dipaksa Saipul Jamil melakukan tindakan tak senonoh.
Saipul Jamil saat itu divonis 3 tahun penjara.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.