BACA JUGA:Konsumsi Gas Meningkat Saat Lebaran, BPH Migas: Tak Ada Kendala di Masyarakat
"Namun demikiaan, pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," sambungnya.
Berikut daftar 38 kementerian/lembaga tahap 1 yang akan dipindahkan ke IKN:
1. Setjen DPR
2. Setjen DPD
3. Setjen MPR
4. Setjen BPK
5. Mahkamah Agung
6. Komisi Yudisial
7. Kemenko Marves
8. Kemenko Perekonomian
9. Kemenko Polhukam
10. Kemenko PMK
BACA JUGA:Letusan Gunung Api Ruang Merahkan Langit Kabupaten Sitaro Sulawesi
11. Kementerian Pertahanan