"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.
Pendapat berbeda itu kemudian dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.