Arief Hidayat Anggap Pemerintah Telah Langgar Pemilu Secara Struktur dan Sistematis

Selasa 23-04-2024,05:49 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.

Kategori :