BACA JUGA:Makin Mudah Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Mobile JKN, Chika Atau Telepon
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya kepada wartawan, Selasa 23 2024.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita amankan pada saat kita amankan di lokasi tempat kejadian perkara adalah satu buah pods vape atau rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan empat orang positif mengonsumsi ganja, yaitu AT, MJ, CK, dan Amo, sedangkan HJ dan BB positif mengonsumsi sabu atau metamfetamin.
"Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Beberapa selebgram diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.
(Fajar Ilman)