Himawan menuturkan tersangka kelima, yakni I. Perannya sama dengan YC sekaligus menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.
"Yang bersangkutan akan mendapat fee 10 persen dari uang yang masuk," jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.