Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SNF (27) kini statusnya telah tersangka.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," bebernya.