Mengenal Blackspot, Sebutan Lokasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang

Senin 13-05-2024,12:35 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Namun, perlu diketahui bahwa setiap kecelakaan bergantung pada keparahan korban dengan skor bobot yang didapatkan berbeda, yakni 10 poin untuk korban meninggal, 5 poin luka berat, dan 1 poin luka ringan.

Setiap poin dihitung berdasar kejadian kecelakaan. Jadi. 2 kecelakaan dengan korban meninggal dunia masing-masing 5 orang dihitung menjadi 20 poin.

BACA JUGA:Cerita Ibunda Korban Kecelakaan Bus Ciater, Rela Susul ke Subang Demi Pastikan Anak Selamat

BACA JUGA:Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang

Nantinya, skor tersebut dijumlahkan untuk suatu segmen sepanjang 500 meter.

Jika skor AEK melebihi 30 kejadian, maka segmen tersebut dapat didefinisikan sebagai blackspot.

Maka dari itu, blackspot tidak ditentukan melalui survei karena harus mengacu dan melalui analisa perhitungan data kecelakaan.

Kriteria Lokasi Bisa Dinyatakan sebagai Blackspot

  • Adapun kriteria lokasi yang bisa dikatakan atau disebut sebagai blackspot sebagai berikut.
  • Memiliki angka kecelakaan yang tinggi
  • Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk
  • Lokasi kecelakaan berupa segmen atau persimpangan ruas jalan sepanjang 100-300 m untuk jalan perkotaan serta ruas jalan sepanjang 1 km untuk jalan antarkota
  • Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor spesifik
  • Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama

BACA JUGA:Gara-gara Ini Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang

BACA JUGA:Gara-gara Ini Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang

Korlantas Polri Gelar FGD Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Lebih lanjut, Aan menyebut sebagai tindak lanjut Korlantas Polri bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi terkait untuk membahas dan menentukan Langkah selanjutnya.

Dari identifikasi itu, akan buat rekomendasi terkait upaya antisipasi kecelakaan di jalur blackspot tersebut.

"Kemudian kita nanti ada FGD setelah ini, setelah olah TKP, setelah penyelidikan ada FGD, nanti kita akan memberikan rekomendasi, ya rekomendasi termasuk salah satunya masalah rekayasa lalu lintas, penambahan rambu," ujar Aan.

"Atau mungkin seperti (tanjakan) Emen, ada diperlebar dan sebagainya. Itu semua akan kita tuangkan di fokus grup diskusi, sehingga kita berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk masalah jalan ini," lanjutnya.

Kategori :