Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

Selasa 14-05-2024,07:17 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budidaya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait