Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Rabu 15-05-2024,03:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Sadis! Anak di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Garpu Tanah

Diantaranya Dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, dilarang menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Kategori :