Tim penyidik juga mengungkapkan, dana yang dicairkan untuk pembayaran sub kontraktor fiktif dari tiga CV tersebut dari tahun 2018 hingga 2020, yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Lalu, untuk buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang oleh DP, dengan pencairan dan penguasaan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Dalam hal ini, Tim penyidik memperkirakan kerugian negara akibat subkontuktif fiktif ini sebesar Rp 46 Miliar.
“Terdapat saluran yang yang dinikmati PSA dan DP, jadi selain memenuhi keinginan Catur Prabowo mereka juga menerima atau menikmati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.