Tertibkan Jukir Liar, Dishub DKI Imbau Pengelola Segera Ajukan Izin Perparkiran

Kamis 16-05-2024,18:44 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Lebih lanjut, kata Syafrin, proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat bisa mengajukannya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin juga menambahkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu diperbolehkan parkir (P biru).

BACA JUGA:Dishub DKI Minta Akses CCTV Minimarket untuk Atasi Jukir Liar

"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," paparnya.

Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kategori :