"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Budi, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," tukasnya.