Dalam menanggapi Larangan dan Pembatasan (lartas) sendiri, Febri mengaku bahwa Kemenperin tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri.
Sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi.
BACA JUGA:Produsen Elektronik Indonesia Berharap Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Uzbekistan
BACA JUGA:Indonesia Majukan dan Berdayakan Partisipasi Perempuan dalam Perdagangan Internasional lewat APEC
Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri.
Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku.
"Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," jelas Febri.