DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Rabu 22-05-2024,05:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Jadi peraturan Kemendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru tidak berlaku mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ungkapnya.

BACA JUGA:HUAWEI WATCH FIT 3 Resmi Diluncurkan, Bawa 3 Fitur Kesehatan dan Olah Raga Canggih

BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

"Jadi masih ada mispresepsi di berbagai kalangan di sosial media dll bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya diperguruan tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan hal ini tidak berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai.

"Tangga-tangga UKT ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan merubah yang mungkin akan terdampak itu mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi memang itu ada," ujar dia.

Kategori :