CIREBON, DISWAY.ID -- Pegi Setiawan alias Perong resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dilansir Disway.id dari Radar Cirebon, Rabu, 22 Mei 2024, kondisi rumah Pegi Setiawan tampak biasa-biasa saja.
Wujud rumahnya berupa bangunan semi permanen di daerah Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecematan Talun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Alias Perong DPO Vina Cirebon Langsung Ditetapkan Tersangka Pasca Penangkapan
BACA JUGA:Hotman Paris Angkat Bicara Tertangkapnya Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon: Baru Satu dari Tiga
Warga sekitar tampak geger dengan kedatangan petugas kepolisian dan awak media.
Polisi diketahui melakukan penggeledahan usai Pegi Setiawan resmi ditetapkan tersangka.
Petugas pun meminta awak media tak mendekati rumah Pegi Setiawan yang berkelir hijau itu.
Pengamatan di lokasi, rumah Pegi Setiawan jauh dari kata mewah.
BACA JUGA:Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
BACA JUGA:7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi
Dinding bangunan terlihat belum rapi dengan latar bata merah.
Dari depan, rumah tersebut hanya dihiasi tiang dari kayu, serta dinding yang dicat hijau.
Di depan rumah Pegi Setiawan hanya ada pelataran yang tak begitu luas dengan tinggi kurang lebih setinggi pinggang.
Jadi Kuli Bangunan