Cukur Kumis dan Rambut Agar Tak Dikenali, Pelarian Galang Si Penikam Ustaz Saidi Terlacak Rekaman CCTV

Jumat 24-05-2024,18:24 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya, Galang dijerat pasal berlapis karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pria asal Parung, Bogor ini adalah maksimal hukuman mati. 

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Syahddudi.

Kategori :