JAKARTA, DISWAY.ID - Update info lowongan kerja Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang terbaru posisi Study Abroad Advisor.
Kontrak kerja di lowongan Kedubes Jepang ini berlaku 1 tahun, hari Sabtu dan Minggu libur.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia membuka kesempatan kerja yang menarik dengan adanya lowongan sebagai temporary staff Study Abroad Advisor.
Posisi ini akan memulai pekerjaan pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024.
BACA JUGA:BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!
Sebagai Study Abroad Advisor, tugas utama meliputi memberikan informasi mengenai studi di Jepang, melakukan presentasi pada acara pameran pendidikan, menerima konsultasi dari calon pelajar, dan melakukan seleksi serta pemberangkatan pelajar program beasiswa pemerintah Jepang.
Waktu kerja untuk posisi ini adalah 5 hari dalam seminggu, dimulai dari pukul 08.00 sampai 16.15. Tidak menutup kemungkinan harus bekerja pada hari libur untuk menghadiri acara pameran atau seminar pendidikan, dan juga dapat bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan.
Berapa gaji yang akan diberikan? Semuanya bakal disesuaikan dengan lama jam kerja, dan tunjangan Hari Raya akan diberikan, namun tidak ada jaminan asuransi yang disediakan.
Kontrak ini berlaku mulai dari tanggal 18 Juni 2024 hingga 31 Maret 2025, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang sah memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
kemudian memiliki minimal gelar S1, pengalaman belajar di Jepang minimal 6 bulan, memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang (JLPT) minimal N2.
Selain itu memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang teruji, terampil dalam komunikasi, dan mampu menggunakan komputer seperti Excel, Power Point, Teams, dan Zoom.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan ini antara lain CV dalam bahasa Jepang, pas foto berukuran 4x6 cm, alasan mendaftar dalam bahasa Jepang, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, fotokopi KTP, fotokopi sertifikat kemampuan bahasa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan dokumen lain yang diminta.
Dokumen yang sudah dikirimkan tidak dapat diminta kembali.