JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan terkait kejanggalan penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.
Aduan tersebut dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon ke Komnas HAM pada Senin, 27 Mei 2024.
Diketahui, kuasa hukum Vina kecewa karena Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing menuturkan, pihaknya telah menerima laporan terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait penyidikan dan lain-lain," kata Uli di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dipastikan Uli, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti aduan dari tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.
Komnas HAM akan memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina yang terjadi 8 tahun lalu, berjalan dengan semestinya.
"Kami sudah menerimanya dan mendalaminya tentu kami akan menindaklanjutinya terkait laporan ini," tegasnya.
"Kemudian yg paling concern ke Komnas HAM terkait perlindungan kelompok rentan perempuan dan anak, terkait dengan kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan ini, perempuan dan anak sebagai korban Vina, itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menuturkan, perihal yang diadukan ke Komnas HAM yakni terkait dua DPO yang dihapus Polda Jabar.
"Kami menceritakan kronologis dan dari segala hal sampai ke DPO dan sampai hari ini kita tahu bahwa ada dua yang tidak ada, nah ini yang kita sampaikan ke Komnas HAM," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Putri mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO.
Putri pun tidak mau tahu, apa pun alasannya, Polda Jabar harus mencari dua DPO pembunuhan Vina dan pacarnya Eki pada 2016 silam.