KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!

Rabu 29-05-2024,18:46 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPU Jakarta Lantik 801 Anggota PPS Pilkada 2024

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, persyaratan tersebut mencapai 7,5 persen dari jumlah penduduk yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Syarat untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 diatur secara khusus dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Meskipun menantang, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :