Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menjelaskan dana yang telah diinvestasikan konsumen sekitar Rp110 miliar dalam proyek pembangunan apartemen itu. Hingga kini uang tersebut belum dikembalikan pihak terkait.
"Para kreditor Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Crown dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Alvin.
Adapun hasil sidang PKPU menyatakan, bahwa PT Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan.
"Namun, hingga kini, bertahun tahun kewajiban tersebut belum terealisasi," ucapnya.
BACA JUGA:Proyek Ancol Mangkrak, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie
Para kreditor sendiri telah melaporkan PT Crown dan CBS secara pidana ke kepolisian maupun melayangkan gugatan perdata. Namun, kata Alvin proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.
"Korban Apartemen Point 8 ini diduga adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Jadi kepada pemerintah, tolong campur tangannya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah pemerintah. Dan kepada developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik," tegas Alvin Lim.