TANGSEL, DISWAY.ID -- Seorang ibu rekam dirinya berhubungan badan dengan anaknya yang masih dibawah umur, telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan, ibu dari anak itu telah mengakui dirinya yang merekam video tersebut yang viral di media sosial (Medsos).
"Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Juni 2024, Ada di Puskesmas hingga RSUD
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Juni 2024, Tersebar di 26 Ruas Jalan
Perempuan itu berinisial R (22), dan kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Dimana, kasus itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun," ujarnya.
Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," imbuhnya.
Diketahui, beredar video di sosial media diduga R melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya yang masih di bawah umur.