BACA JUGA:Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak, Kemenhub Siapkan Antisipasi Pergerakan Masyarakat
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Kapal yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya. Jika nantinya diperlukan penyesuaian, akan dilakukan perbaikan.
"Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai," tutupnya.