Pria Bejat, Cabuli Dua Anak Tirinya di Jaktim

Selasa 04-06-2024,16:06 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah cabuli dua anak tiri yang masih dibawah umur di kawasan Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku BS (44) mencabuli dua anak tirinya berinisial M (8) dan SS (16).

BACA JUGA:Polisi Gadungan di Jaktim yang Hobi Malak Pedagang Ternyata Pengguna Narkoba

BACA JUGA:Agak Laen! Ternyata Ibu Kandung yang Rekam Persetubuhan Putrinya di Jaktim, Jatuh Hati Pada Pacar Sang Anak

"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban atau anak tiri," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.

Dijelaskannya, pelaku mencabuli anak tirinya itu dengan menyuruh korban tiduran terlebih dahulu.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka menyuruh korban untuk tidur terlentang. Kemudian tersangka menurunkan celana korban, lalu tersangka memegang alat kelamin korban," jelasnya.

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Tersangka Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

BACA JUGA:Ibu Kandung yang Tega Lecehkan Anak Baju Biru Masih Punya Suami, Profesinya Pengamen

Diungkapkannya, kemudian pelaku mengeluarkan alat kelamin miliknya terlebih dahulu.

"Setelah tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin korban pertama, serta kepada korban kedua mencoba memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban namun karena kelamin korban sempit sehingga tersangka memasukan jari ke dalam kelamin korban," ungkapnya.

Pihaknya mengaku mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Serahkan Diri ke Polisi, Suami Pelaku Kaget

"Diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M," tuturnya.

Mereka disangkakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Kategori :