JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Jabar membuka hotline bagi warga untuk mendukung pengembangan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa menghubungi nomor telepon 0822-1112-4007 untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, Hal ini sebagai bentuk komitmen agar kasus yang terjadi pada 2016 silam dapat dituntaskan.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Liga Akbar Cabut Keterangan BAP
"Bilamana memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berkenan diinformasikan kepada pihak kepolisian melalui hotline dengan nomor 0822-1112-4007," kata Jules dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Jules menegaskan, informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan hotline nomor tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," tuturnya.
BACA JUGA:Di Polda Jabar Saka Tatal Tak Kenal Diperlihatkan 2 Sosok Pegi di Kasus Vina Cirebon
Jules kembali menegaskan, Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural dan proporsional.
Apalagi lanjutnya saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.
Dikatakannya, bahwa dalam penanganan penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (Pengawas Penyidik).
BACA JUGA:Sosok Melmel dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ungkap Melihat Korban Dihabisi hingga Dibuang
Selain itu juga ada pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan.