3. Bukti cek kesehatan SIM (biasanya sudah tersedia di lokasi SIM keliling)
4. Bukti tes psikologi/psikotes SIM (biasanya sudah ada juga di lokasi SIM keliling).
5. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- (SIM A) dan Rp 75.000,- (SIM C).