Tindak Judol, Ditkrimsus Sebut Bandar Banyak di Luar Negeri

Jumat 14-06-2024,11:25 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya sebut akan ungkap dan tindak secara tegas kasus judi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus mencari para bandar judol.

Namun disebutkannya beberapa bandar judol ini ada di luar negeri.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Hingga Palestina dalam Bentuk Kemasan Kaleng

BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

Dijelaskannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya secara spesifik. 

"Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus judi online.

Dimana, Ditkrimsus mengamankan empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus judi online.

BACA JUGA:Jadwal Perpanjang SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor untuk Jumat 14 Juni 2024

BACA JUGA:Cuaca Hari Ini di Jakarta Pada Jumat 14 Juni 2024: Bersiap Kedatangan Hujan!

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (25/4).

"Terhadap keempat orang tersangka dalam kasus perjudian online. Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

"Dalam kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian judi online dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjutnya.

Kategori :