Walaupun begitu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, PHK ini bukanlah awal dari perselisihan pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, salah satu alasan implementasi PHK adalah penutupan perusahaan.
"Lebih baik perusahaan tutup dan bayar semua hak pekerja daripada dipaksakan jalan tapi tidak bisa bayar hak pekerja. Namun sejauh ini belum ada laporan rencana PHK dari TikTok yang kami terima," ujar Indah dalam keterangannya pada Kamis 13 Juni 2024