Polres Metro Jaktim Telusuri Penggelapan Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Pati

Selasa 18-06-2024,11:48 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Diketahui, tersangka baru kembali ditetapkan dalam pengeroyokan yang menewaskan satu korban dan tiga luka berat di Pati, Jawa Tengah ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial M (37).

Diungkapkannya, pelaku terbaru ini ditangkap pada Senin 10 Juni.

BACA JUGA:Update Harga Emas UBS dan Antam Hari Ini Terbaru Selasa, 18 Juni 2024

BACA JUGA:Catat Daftar Rute Bus Transjakarta Non BRT yang Terintegrasi dengan BRT

"Tersangka berinisial M merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," lanjutnya. 

Barang bukti berupa pakaian dan sandal turut diamankan dari tangan pelaku.

Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan Polresta Pati.

BACA JUGA:Transfer ‘Zlatan Belanda’ Kian Rumit, Arsenal Hadapi Pembajakan Baru dari Juventus

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Kecewa Banyak Jemaah Haji Pamer di Medsos: Itu Bahaya!

Mereka adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH. 

Lalu tersangka BC (37), dirinya berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban. 

Lalu tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm. 

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Kategori :