MAKKAH, DISWAY.ID - Jemaah Haji Indonesia yang mengambil nafar awal mulai bertahap kembali ke hotel hari ini.
Usai tiga hari bermalam (mabit) di Mina serta menyelesaikan tahapan lontar jumrah, para jemaah akan kembali ke Makkah guna melakukan thawaf ifadhah, sa'i, dan thawaf wada.
BACA JUGA:Jamaah Haji Diimbau Pulihkan Fisik Sebelum Tawaf Ifadah
BACA JUGA:Puncak Haji, Jemaah Nafar Awal Hari Ini Tinggalkan Mina Sebelum Matahari Terbenam
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Khalilurrahman meminta jemaah haji untuk dapat memulihkan fisiknya terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah-ibadah tersebut.
"Alhamdulillah tahapan mabit di Mina sudah dapat diselesaikan. Jemaah yang mengambil nafar awal sudah kembali ke Makkah hari ini. Kami mengimbau, agar setibanya di Makkah, jemaah istirahat dulu di hotel masing-masing," kata Khalilurrahman di Makkah, Selasa 18 Juni 2024.
"Pulihkan kondisi fisik dulu, tidur yang cukup dulu. Jangan langsung menuju Masjidil Haram untuk Ifadhah," sambungnya.
Ia juga mengimbau jemaah tidak melakukan aktifitas yang menguras tenaga, seperti ziarah atau umrah sunah berulangkali. "Jaga kondisi dan jangan memaksakan fisiknya. Kita ingin semua jemaah dapat kembali ke tanah air dalam kondisi sehat wal afiat," ujar Khalilurrahman.
Imbauan pelaksanaan Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada oleh Kementerian Agama-Kemenag-
Khalil, begitu ia biasa disapa, juga mengingatkan jemaah haji kloter awal gelombang pertama yang akan segera kembali ke tanah air untuk dapat mencermati rencana jadwal kepulangan dan menuntaskan pelaksanaan thawaf ifadhah dan sa’i sebelum pulang.
Begitu pula bagi jemaah kloter awal gelombang kedua yang harus segera bergerak ke Madinah.
"Perhatikan jadwal kepulangan ke Tanah Air atau jadwal keberangkatan ke Madinah. Pastikan thawaf ifadhah dan sa'i nya sudah tuntas sebelum meninggalkan Makkah," pesan Khalil.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Diharapkan Patuhi Waktu Lontar Jumrah, Demi Keamanan Puncak Haji
Sementara, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haidh, menurut Khalil, gugur kewajiban thawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam.