JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan sejumlah anggota keluarga Pegi mengajukan permohonan pengawasan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan oleh KPK tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya suap dalam sidang praperadilan.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," jelas Toni RM kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
Ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta lembaga antirasuah itu untuk mengawasi dan memonitoring aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
"Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," tutur Toni.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa ia melihat kasus ini terkesan dipaksa.
"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai pencegahan, sebaiknya tidak terjadi suap menyuap pada penegak hukum.
"Oleh karenanya, sebagai pencegahan, Ini baik untuk semua penegak hukum Di sana, di Bandung, di Cirebon di pengadilan negeri Bandung, Agar tidak terjadi Suap menyuap, dan ini pencegahan termasuk, Sudah diterima Suratnya," pungkasnya.