JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina dan Ombudsman RI melakukan peninjauan pendistribusian LPG/Elpiji tabung 3 kilogram di Subpenyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Senin 24 Juni 2024.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dan pendsitribusian LPG 3 kg.
Selain itu, juga dengar pendapat dengan para pelaku usaha SPBE dan Sub Penyalur serta masyarakat pembeli Tabung LPG 3 sebagai penerima manfaat.
BACA JUGA:Nasib Jukir yang Patok Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Rp300 Ribu
Koordinator Kelompok Kerja Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwasanya seluruh transaksi pembelian di Subpenyalur dilakukan secara digital.
Terhitung sejak 1 Juni 2024 kemarin kata Christina, seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Pertamina.
"Kecuali bagi Subpenyalur yang berada di wilayah 3T, atau yang kesulitan akses internet, pencatatan masih dilakukan secara manual di logbook," ujar Christina.
BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Grup B: Kroasia Menangis, Italia Lolos 16 Besar!
Lebih lanjut, Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan bahwasanya Ombudsman RI bertugas melakukan pengawasan atas pelayanan publik.
Salah satunya pengawasan penyediaan LPG Tabung 3 Kg yang merupakan barang subsidi.
"Saya senang dengan apa yang saya lihat di Yogyakarta ini, mudah-mudahan di daerah lain bisa seperti ini juga," terangnya.
BACA JUGA:Kemenperin Dorong Pengajuan Sertifikasi TKDN Bagi Industri Kecil
BACA JUGA:Warga Tangsel Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil Depan Minimarket