JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemeran tuyul di wahana rumah hantu dibakar joki tong setan di Pasar Malam kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban pemeran tuyul berinisial AMG (31) mengalami luka bakar cukup serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Pasar Rebo.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Ahmad Basuki menuturkan, kejadian bermula saat pelaku berinisial EST (34) sedang memperbaiki motornya usai bekerja sebagai joki tong setan di pasar malam pada Kamis, 20 Juni 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban AMG melintas di hadapan EST. Pelaku pun menegur korban terkait utangnya sebesar Rp700 ribu yang tak kunjung dibayar.
Selain itu, pelaku juga menyinggung korban yang memiliki banyak utang di warung-warung sekitar pasar malam.
BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Orang Memelihara Tuyul, Ini Doa Menghindari Gangguannya
BACA JUGA:Berita Duka: Untung Blangkon, Komedian di Serial Tuyul dan Mbak Yul Meninggal Dunia
Namun dalam kondisi setengah mabuk, korban menjawab pertanyaan pelaku dengan nada yang tidak mengenakan.
"Korban memberikan respons yang tidak sesuai harapan," terang Haris di Mapolsek Pasar Rebo pada Selasa, 25 Juni 2024.
Mendapati hal itu, pelaku pun menyiramkan bensin ke tubuh si pemeran tuyul wahana rumah hantu tersebut.
Awalnya, EST hanya berniat menakut-nakuti korban yang tak kunjung membayar utang.
Namun, AMG yang sedang mabuk tetap saja memberi respons tidak menyenangkan ke EST.
Akhirnya EST menyalakan korek api sambil mengancam akan membakar korban.
BACA JUGA:Sebar Hoaks! Tuduh Tetangga Pakai Pesugihan Tuyul, 3 Warga Ini Minta Maaf Pakai Baliho Besar
BACA JUGA:Warga Cirebon Diduga Tangkap Sosok Tuyul, Videonya Viral Sempat Dimasukkan ke Dalam Botol
Namun, karena tangan EST terkena cipratan bensin saat menyiram AMG, akhirnya api menyambar tangannya.
Ketika itu juga, api merambat ke kaos yang dikenakan oleh korban.
EST sempat mencoba menyelamatkan korban dengan cara melepaskan kaos yang terbakar.
Namun karena korban sudah basah kuyup disiram bensin, api pun dengan cepat memberangus tubuhnya.
"Seketika api menyambar tubuh korban. Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya," ucap Haris.
Haris melanjutkan, polisi menerima laporan kejadian tersebut pada keesokan harinya. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku.
Kata Haris akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar ditubuhnya sebesar 40 persen.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pasar Rebo. Pihak kepolisian belum bisa mengorek keterangan dari korban terkait kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.