BACA JUGA:UOB Indonesia Berhasil Tambah 1 Juta Nasabah Usai Akuisisi Citibank
"Melalui hak jawab ini Kami tegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek dan penjamin emisi yang memiliki izin dan berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga telah melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan persoalan transaksi-transaksi bermasalah tersebut," ungkapnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, UOB Kay Hian Sekuritas menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ada tindakan mengintimidasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Andi menegaskan bahwa kliennya siap menempuh jalur hukum apabila ada pemberitaan sepihak yang mencemarkan nama baik kliennya.
"PT. UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan kesan ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT. UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum," tutup hak jawab tersebut.
Sebelumnya, 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diadvokasi LQ Indonesia Law Firm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar menindaklanjuti dua pelaporannya. LQ Indonesia Law Firm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka.
Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke Rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi.
Nahas, uang miliaran itu tidak dibelikan obligasi dan ketika diminta tidak dikembalikan kedua pihak diduga saling melempar tanggung jawab.