JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, kasus orangtua yang sudah bercerai membawa anaknya bukan termasuk kategori penculikan.
Diketahui saat ini terjadi kasus Ibu yang mengambil anaknya secara diam-diam dari mantan suaminya di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menegaskan, kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum pidana.
BACA JUGA:Hati-Hati! Tren Penculikan Online Marak, Pelajar Tiongkok Ditemukan di Pegunungan Terpencil
"Untuk di Indonesia bahwa anak yang dibawa oleh salah satu orang tuanya belum bisa dikatakan sebagai penculikan. Berbeda dengan negara lain bahwa itu masuk ke dalam ranah pidana. Nah kalau di Indonesia ini belum ada regulasi untuk mempidanakan orangtua yang membawa anaknya," kata Ai Rahmayanti di Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ai mengatakan, saat ini terdapat kekosongan hukum di putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orangtua yang bercerai.
Dari itu, KPAI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi dan regulasi agar dapat memecahkan masalah ini.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penculik Anak di Johar Baru yang Viral di Medsos, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung
"Untuk kasus perebutan hak asuh ini ada kekosongan hukum, salah satunya bagaimana eksekusi putusan dari pengadilan," ujarnya.
Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum
Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan stastus hukum kasus Ibu culik anak di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adapun kasus penculikan anak laki-laki berinisial KMA (4) di Johar Baru tersebut viral di media sosial (medsos).
Namun setelah polisi melakukan pengungkapan, ternyata pelaku merupakan Ibu kandung dari korban.
BACA JUGA:Orangtua Luis Diaz jadi Korban Penculikan di Kolombia, Polisi Turun Tangan
Diketahui, antara ayah dan ibu kandung korban telah bercerai dan masing-masing dari mereka sudah berumah tangga.