KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Senin 01-07-2024,14:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. 

Lalu, Majelis hakim juha menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Pekan Ini 1-7 Juli 2024 Terbaru, Ada 12 Pemberhentian

BACA JUGA:Istri Dibunuh Suami di Pulogadung Ditemukan Tanpa Busana, Tergeletak Tak Jauh dari Anaknya

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp17,8 miliar. 

Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

 

Kategori :