Kerangka hukum tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.
Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui pilkada terakhir digelar 2020.
Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.