Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa 02-07-2024,12:14 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," lanjutnya.

Kategori :