BACA JUGA:Fakta-Fakta Kebakaran Truk Tangki BBM Bermuatan 24 KL di Ruas Tol Ngawi
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Kebakaran Truk Tangki BBM Bermuatan 24 KL di Ruas Tol Ngawi
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.