Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas Tak Setuju Kompolnas Sebut Kasus Pegi Kasus Warisan: Ya Nggak Ada Lah, Ngawur!

Senin 08-07-2024,11:18 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Terpidana Masih Bisa PK

Lain hal kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu. Susno menyayangkan para terpidana sudah terjerat.

Ia menyebut para terpidana saat ini tak melakukan proses praperadilan kala itu.

Kendati begitu, kata Susno, para terpidana masih bisa melakukan Pengajuan Kembali alias PK dalam kasus ini.

Adapun pengajuan PK para terpidana disebut sudah dibuat dan dimasukkan ke pengadilan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto

"Soal ini kasus 2016 ini lain lagi. 2016 yang sudah ketangkap, sudah berakhir di penjara. Tinggal ada upaya hukum nanti, PK. Nah, PK-nya kalau nggak salah sudah dipersiapkan dimasukkan," terang Susno.

Susno pun kembali menegaskan bahwa ihwal penetapan Pegi Setiawan, bukanlah kasus warisan.

"Jadi jangan dilimpahkan ini kepada tahun 2016, berbeda. Kalau ini kasus warisan, ya nggak ada, lah," tukas Susno.

Kategori :