JAKARTA, DISWAY.ID -- Pegi Setiawan kini bebas usai putusan hakim mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Menanggapi bebasnya Pegi Setiawan keluarga Vina Cirebon selaku korban mengatakan kini pasrah.
Sukaesih, ibu kandung Vina yang tewas dibunuh pada 27 Agustus 2016 itu, berharap kepolisian bisa mengusut kembali tiga DPO.
BACA JUGA:Ibu Pegi Setiawan Senang Hakim Kabulkan Praperadilan: Saya Bisa Berkumpul dengan Anak-Anak
"Saya serahkan ke polisi dan berharap polisi bisa mencari ketiga DPO yang sebenarnya," ujar Sukaesih dilansir Disway.id.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengkalim pihaknya sudah memprediksi buruknya penyidikan Polda Jawa Barat.
Banyak kecacatan penyidikan sampai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dinilai tergesa-gesa.
"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur Alhamdulillah, yang tidak bersalah memang harus dinyatakan tidak bersalah," kata Raden.
BACA JUGA:Pegi Bebas, Pakar Psikologi Forensik Minta Aep Ditangkap terkait Keterangan Palsu
Raden menjelaskan, setidak ada tiga indikasi Polda Jabar kebelinger dalam penyidikan di kasus penuh sorotan ini.
Di antaranya terkesan terburu-buru, alat bukti menyusul dan DPO dianggap fiktif.
"Sejak awal kami sudah memprediksi, seperti kata Bang Hotman Paris, dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul, dan DPO yang dianggap fiktif, semuanya sudah terlihat abu-abu," tambahnya.
BACA JUGA:Pegi Bebas, Pakar Psikologi Forensik Minta Aep Ditangkap terkait Keterangan Palsu
Polda Jabar Ceroboh
Putusan hakim tunggal Eman Sulaiman kini membuat kredibilitas instansi Polri menjadi sorotan gegara kinerja Polda Jabar.