8. Melakukan Deklarasi Anti Kekerasan
Selanjutnya, Kepala Sekolah, Guru bersama orang tua bisa ikut membuat deklarasi anti kekerasan.
Di mana, pihak sekolah nantinya akan menyediakan spanduk beserta alat tulis supaya seluruh elemen sekolah bisa bertanda tangan sebagai wujud deklarasi atau kesepakatan bersama mengenai perilaku anti kekerasan.
9. Sebarkan aksi melalui kampanye Media Sosial
Terakhir, bapak/ibu guru atau siswa baru bisa membagikan aktivitas yang telah dilakukan di atas ke media sosial dengan menggunakan tagar tagar #SekolahkuSekolahAman, #MerdekaBeragamSetara dan tag serta follow Instagram @cerdasberkarakter.kemdikbudri, @direktorat.sma, dan @direktorat.smk atau TikTok @cerdasberkarakter.
Adapun, jika ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait materi pencegahan dan penanganan kekerasan dapat mengunjungi situs merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id.