Setelah dilakukan tes urine, SA dinyatakan positif Amphetamin, Metamfethamin, dan Benzodizepin. Sementara adik dari SA dinyatakan negatif narkoba.
"Sodara dari saudari SA ini setelah kami periksa, tidak ada kaitannya dengan penggunaan (narkoba)," kata Jamalinus.
BACA JUGA:Jakarta Gelar IMF 2024, Heru Tekankan Otoritas Perkotaan dalam Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:SA Tegaskan Konsumsi Narkoba Bukan karena Stres Gagal Nyaleg DPRD di Kota Tangerang
Jamalinus menyampaikan, SA dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.
"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," pungkasnya.