Polisi Selidiki Jaringan Pemasok Narkoba Bacaleg DPRD Kota Tangerang

Senin 08-07-2024,16:55 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Setelah dilakukan tes urine, SA dinyatakan positif Amphetamin, Metamfethamin, dan Benzodizepin. Sementara adik dari SA dinyatakan negatif narkoba.

"Sodara dari saudari SA ini setelah kami periksa, tidak ada kaitannya dengan penggunaan (narkoba)," kata Jamalinus.

BACA JUGA:Jakarta Gelar IMF 2024, Heru Tekankan Otoritas Perkotaan dalam Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:SA Tegaskan Konsumsi Narkoba Bukan karena Stres Gagal Nyaleg DPRD di Kota Tangerang

Jamalinus menyampaikan, SA dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.

"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," pungkasnya.

 

Kategori :